INFORMASI !!!

1. Laporan Harus Sesuai Dengan Lembar III.
2. Setiap Laporan Perjalanan Dinas Wajib Melampirkan Foto Geotag Kegiatan Per Hari Sesuai Lamanya Perjalanan Dinas.
3.Bagi yang menggunakan 30% penginapan, diharapkan mengunggah surat pernyataan.
4. Pengisian BBM diharapkan menggunakan pembayaran QRIS atau debit. Apabila tidak, harap melampirkan foto geotag nominal pada mesin pompa BBM.
SI PERJAKA
INFORMASI : SPJ diserahkan kepada verifikator dengan bukti fisik lengkap, telah ditandatangani oleh pelaksana dan PPK, serta dibubuhi cap stempel. Selamat Berkerja!
Memuat...
INPUT SPJ NON KKP
PERJALANAN DINAS NON ATENSI TRANSPORT LOKAL TRANSPORT PENDAMPING DAERAH SEWA SPJ RAMPUNG UPLOAD SPJ RAMPUNG NOMINATIF [ 1 s.d 10 ] NOMINATIF [ 11 s.d 15 ] KEMBALI KE HALAMAN DEPAN
© 2026 POKJA KEUANGAN STIS BOGOR