1. Laporan Harus Sesuai Dengan Lembar III.
2. Setiap Laporan Perjalanan Dinas Wajib Melampirkan Foto Geotag Kegiatan Per Hari Sesuai Lamanya Perjalanan Dinas.
3.Bagi yang menggunakan 30% penginapan, diharapkan mengunggah surat pernyataan.
4. Pengisian BBM diharapkan menggunakan pembayaran QRIS atau debit. Apabila tidak, harap melampirkan foto geotag nominal pada mesin pompa BBM.
SI PERJAKA
INFORMASI : SPJ diserahkan kepada verifikator dengan bukti fisik lengkap, telah ditandatangani oleh pelaksana dan PPK, serta dibubuhi cap stempel. Selamat Berkerja!